بسم الله الر حمن الر حيم
Gambaran Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rosululloh dan para sahabatnya.
Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensial anggota yang dimilikinya.
"..... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٢﴾
"........Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Alloh, Alloh amat berat siksanya". (QS: Al Maidah ayat 2)
Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah
Yang manjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur'an serta Al Hadits.
Landasan Koperasi Syariah antara lain;
1> Koperasi melalui pendekatan Sistem Syariah.
- Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
- Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan Integral.
2> Tujuan Sistem Koperasi Syariah
- Mensejahterakan ekonomi Anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam.
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
- Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya.
- Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang berdasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk dan beribadah kepada Alloh subhanahu wa ta'ala.
3> Karakteristik Koperasi Syariah
- Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha
- Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba)
- Berfungsinya institusi ziswaf
- Mengakui mekanisme pasar yang ada
- Mengakui motif mencari keuntungan
- Mengakui kebebasan berusaha
- Mengakui adanya hak bersama
(Dikutip dari buku Panduan Praktis Koperasi Syariah Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar